UU ITE , Kaitannya Dengan Nama Domain Yang Diparkir
Dalam posting pertama saya di kategori Telematika yang berjudul Akhirnya Undang-Undang Itu Disahkan Juga…, telah saya jelaskan bahwa saya akan membuat beberapa tulisan terkait dengan disahkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berikut ini adalah tulisan kedua saya yang akan membahas mengenai penggunaan Nama Domain.
Sebelum saya mulai membahas mengenai pendaftaran dan penggunaan Nama Domain, silahkan anda baca kutipan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di bawah ini.
Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi sebagai berikut:
Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pertanyaan yang muncul di pikiran saya setelah membaca isi pasal 23 ayat (3) tersebut adalah:
“Apakah parameternya jika setiap penyelenggara negara, orang, badan usaha, atau masyarakat telah dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh orang lain?”
“Sejauh mana serta selama apa setiap penyelenggara negara, orang, badan usaha, atau masyarakat dapat menganggap bahwa satu atau beberapa penggunaan nama domain telah digunakan secara tanpa hak?”
“Kata Dirugikan dalam Pasal 23 ayat (3) tersebut, apakah mencakup kerugian materi dan kerugian imateriil, baik secara kumulatif (keduanya) atau alternatif (cukup salah satunya saja)?”
OK, sebelum saya melanjutkan pertanyaan saya dengan jawaban hasil analisa saya sendiri, silahkan anda baca terlebih dahulu Penjelasan Pasal 23 ayat (3) berikut ini:
Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata?mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya,atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.
Jika dibaca dari penjelasan tersebut di atas, maka parameter kerugian penggunaan nama domain secara tanpa hak adalah sebatas pada pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen. Mengenai seperti apa perwujudan dari semata-mata menghalangi atau menghambat orang lain tersebut dalam Penjelasan, sepertinya menjadi suatu hal yang sangat tidak jelas.
Bagi pihak-pihak yang mempunyai profesi jual beli domain dimana salah satu aktifitas jual beli domainnya adalah menjual nama-nama domain yang berkorelasi dengan nama orang terkenal atau nama produk terkenal, haruslah mempunyai argumentasi kuat yang menjelaskan bahwa menjual bukan berarti menggunakan, sebab dalam penjelasan pasal 23 ayat (3) telah menerangkan bahwa dianggap merugikan itu jika melakukan pendaftaran dan penggunaan (kumulatif, bukan alternatif).
Bagaimana dengan pihak yang mendaftarkan nama domain namun nama domain tersebut tanpa pernah diaktifkan langsung dimasukkan ke dalam tempat parkir domain, apakah hal tersebut dapat pula dianggap sebagai penggunaan? Sebab jika memang tidak dapat dikategorikan sebagai penggunaan, maka pasal 23 ayat (3) tersebut seharusnya tidak berlaku juga bagi pelaku domain parking, sebab dalam penjelasan telah dijelaskan pada bagian “Pendaftaran dan penggunaan” sebagai satu kesatuan kegiatan.
Selanjutnya menjawab pertanyaan kedua dan ketiga saya sendiri.
Saya mencoba berandai-andai, jika sekian tahun terakhir ini ketika Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum disahkan, ada pihak yang telah menggunakan domain, semisal DianSastro.Com, atau TitiKamal.Com (mengacu pada nama orang terkenal). Nah, sekian tahun itu pula, baik si artis maupun pihak manajemennya sama sekali tidak mempermasalahkan penggunaan domain tersebut, bahkan sebagai contoh, artis Dian Sastro akhirnya memilih menggunakan domain name diansastro.net. Lalu ketika nama domain DianSastro.Com yang digunakan pihak lain ternyata sudah cukup terkenal, mempunyai trafik kunjungan yang tinggi karena isinya ternyata banyak disukai orang (tidak peduli isinya membahas Dian Sastro atau bukan) dan pas dengan momen UU ITE sudah disahkan, baik si artis Dian Sastro ataupun Manajemen yang semula tidak mempermasalahkan akhirnya mulai mempermasalahkan penggunaan domain DianSastro.Com tersebut. Siapakah sesungguhnya dalam perandaian ini yang dirugikan? pihak lain yang telah mengoperasionalkan nama domain DianSastro.Com hingga memiliki traffic tinggi dan penghasilan tinggi selama sekian tahun, ataukah pihak Dian Sastro yang sudah memiliki domain .net dan sekian tahun lamanya tidak mempermasalahkan hal tersebut?. Saya berpendapat, bahwa yang dimaksud upaya menghalangi dalam Undang-Undang tersebut dapat menjadi tidak pas jika diimplementasikan dalam contoh saya tersebut. Bagaimana pula menentukan itikad baik dan itikad tidak baik salah satu pihak? Bagaimana pula jika ternyata pihak lain semisalnya, mendaftarkan nama domain TitiKamaliah.Com yang jelas-jelas nama asli Titi Kamal namun bukan nama terkenalnya ? Semoga juga di kemudian hari tidak ada artis laki-laki Indonesia yang memilih untuk barganti nama tenar dengan menggunakan nama Ken Reidy, agar saya tidak dianggap menghalangi-halangi nantinya, sebab nama orang terkenal menjadi prioritas disini dan menjadi parameter kerugian, bukan itikad baik atau buruk.
Pertanyaan lain dari pembahasan tersebut di atas adalah Apakah Undang-Undang ITE juga dapat turut campur terhadap pendaftaran dan penggunaan nama domain generic (gTLD) ? sebab toh, gTLD sudah memiliki aturannya sendiri serta solusi penyelesaian sengketa domain sendiri. Sayangnya, dalam UU ITE sama sekali tidak dijelaskan apakah itu hanya meliputi domain negara Indonesia saja (ccTLD) yaitu dot ID (.id).
Kiranya masih cukup banyak pertanyaan yang muncul di kepala saya mengenai isi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini, namun lebih baik saya lanjutkan di posting-posting berikutnya saja.
Download Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (PDF atau ZIP) bisa anda lakukan via pilihan berikut ini:
- Download Via Server Indonesia milik Indowebiz.Net (sponsor review) silahkan klik disini
- Download Via Server Singapore milik IDWebSpace.Com (sponsor review), silahkan klik disini
- Download Via Server Amerika Serikat milik OfficialWebHosting.Net (sponsor review), silahkan klik disini.
UU yang anda download tersebut memang bertuliskan RUU, sebab memang walaupun sudah disahkan oleh DPR, belum dimasukkan ke dalam Lembaran Negara.
Beberapa tulisan sejenis (daftar diambil dari CosaAranda.Com):
- Lendir Mo Ditutup RI
- Undang-Undang Baru ITE - Sebar Pornografi, Denda Rp 1 Miliar
- Akhirnya RUU ITE Disahkan
- Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE)
- Es Mos Si
- Basuh segera LENDIRmu!
- Apakah Peraturan Baru diikuti dengan Sumber Dayanya?
- Situs Bokep Satu Miliar Rupiah
- RUU-ITE disahkan
- Satu miliar rupiah untuk satu web porno
9 comments ↓
hmmm…nama domain disini juga gak jelas…setahu saya kalo domain .com .org .net atau domain lain diluar .id itu punya hukum yang berbeda dan pemerintah indonesia sama sekali gak berhak untuk mencampuri itu…so kalo .id masih wajar lah…
kalo saya baca dan coba certa UU tersebut….rasanya masih banyak yang janggal dan kurang atau bahkan gak relevan sama sekali.
but, we’ll see…secara UU pasti akan diperkuat juga sama PP dan perangkat hukum tambahan lainnya yang juga punya status hukum yang sama kayak UU.
aduhhh….miris juga yah…apa bener orang-orang di DPR bener-bener pada ngerti isi UU ini waktu mereka ketok palu buat ngesahin yah??? auk ah gelap!!
@Haris:
PP dan perangkat hukum tambahan lainnya bisa-bisa menyedihkan kalo Pemerintah ga berubah, munculnya sekian tahun setelah Undang-Undangnya muncul. Banyak sekali yang seperti itu loh…
hehehe…jangan salah lo mas…kayaknya untuk hal ini mereka cukup serius banget nih…coba liat disini
kutipannya :
Dont worry mas…
Jangan dulu dianalisa terlalu dalam, cukup satu kedalaman saja … ojo deeper-deeper, Kamis kemaren tgl 27/3 ada sosialisasi di gedung utama lantai 7, Pak Menteri menjelaskan nantinya akan muncul 9PP dan 4 Permen yang akan memperjelaskannya. Kompetensi utama diberikan kepada “Komisi Khusus” penjabar UU ITE tsb
Jadi ojo deeper-deeper lah mas
-tetep semangat yah-
@Haris:
Semoga, 9 PP tersebut segera disahkan pula, agar UU ITE yang sudah disahkan dapat segera berlaku efektif
@Nia Firman:
Saya sih tetep semangat, hanya saja tidak menginginkan keberadaan UU ITE yang juga saya tunggu-tunggu kehadirannya menjadi sia-sia, mengatur banyak hal yang tidak efektif, rancu, dan disisi lainnya ada yang seharusnya diatur malahan sama sekali belum.
[...] mulai isu seputar lendir, status kepemilikan nama domain, tulisan yang dikhawatirkan akan juga terkena imbas, hingga isu kebebasan berbicara yang banyak [...]
Dh,
Mewakili Asosiasi Internet Indonesia, saya telah menulis sebuah artikel yang mendiskusikan kelemahan dan sebagian cacat hukum dari UU ITE yang baru, yang dapat anda download di http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf
@Irwan Effendi:
Sudah saya unduh file PDF milik Asosiasi Internet Indonesia. Saya mau baca sekarang…
[...] saya baru saja mendapatkan komentar pemberitahuan di postingĀ berjudul UU ITE , Kaitannya Dengan Nama Domain Yang Diparkir. Silahkan [...]
Leave a Comment