Akhirnya Undang-Undang Itu Disahkan Juga…
Setelah sekian tahun mengalami ketidakjelasan nasib dan mengalami perubahan isi serta nama Rancangan Undang-Undang, akhirnya Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan juga. Terlepas dari penggodokan isinya bahkan hingga disahkannya yang memunculkan pro dan kontra di antara kalangan praktisi hukum ataupun masyarakat, pengesahan RUU ITE ini jelas merupakan angin segar bagi penegakan Hukum di Indonesia, khususnya di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi. Setidaknya satu payung hukum lagi tersedia di negara ini.
Saya sendiri, yang mengikuti perkembangan RUU ITE semenjak tahun 2001 lalu sempat berpikir bahwasannya Rancangan Undang-Undang ITE ini masih akan lama sekali direalisasikan, sekalipun saat awal penyusunannya dulu sudah sempat menghabiskan uang Miliaran Rupiah (tidak percaya, silahkan anda semua telusuri berita-berita lama mengenai Rancangan Undang-Undang ini) serta sempat melahirkan dua tim penyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undangnya antara Tim Universitas Padjajaran dengan Tim Universitas Indonesia. Bahkan seingat saya, Tim Universitas Padjajaran bahkan sudah sempat melakukan roadshow sosialisasi RUU yang disusunnya ke beberapa Universitas di Indonesia, salah satunya Universitas Airlangga pada tahun 2001 lalu. Puji syukur, di era Bapak Muhammad Nuh, akhirnya dapat direalisasikan setelah melewati jalan panjang dan berliku (saya katakan panjang dan berliku sebab selain waktunya yang cukup lama, isinya pun sebenarnya tidak jauh berubah dari rancangan yang sejak beberapa tahun lalu sudah ada).
Sementara itu saja, selanjutnya akan ada beberapa posting khusus tentang Hukum Telematika di blog ini.
NB:
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Undang-Undang ITE tersebut dapat mendownloadnya di Detikinet Forum, atau Di CosaAranda.Com dalam posting Birahi 1 Miliar.
Update (27/03/2008):
Kini anda dapat juga mendownload RUU ITE tersebut dengan berbagai pilihan server berikut ini:
- Download Via Server Indonesia milik Indowebiz.Net (sponsor review) silahkan klik disini
- Download Via Server Singapore milik IDWebSpace.Com (sponsor review), silahkan klik disini
- Download Via Server Amerika Serikat milik OfficialWebHosting.Net (sponsor review), silahkan klik disini.
Silahkan simak juga tulisan kedua saya disini.
10 comments ↓
[...] Akhirnya Undang-Undang Itu Disahkan Juga… [...]
[...] Akhirnya Undang-Undang Itu Disahkan Juga… [...]
[...] Akhirnya Undang-Undang Itu Disahkan Juga… [...]
ini mah bukan Undang-Undangnya… Gimana sich… ini masih rancangan namanya… belum disahkan… nomornya aja belum disebutkan…? yang kita mau undang-undangnya yang sebenarnya, yang tlh disahkan dan ditandatngani…
@Fachrur Rozi:
Iya Mas Rozi, anda sama sekali ga salah kok, itu memang bukan Undang-Undangnya, yang saya sediakan memang RUU ITE, tapi ya RUU ITE itu yang disahkan oleh DPR.
Kenapa belum ada Nomer Undang-Undangnya? Karena proses mengundangkan ke Lembaran Negara memakan waktu kurang lebih 1 bulan. Jadi, kalo anda cari nomernya, yah tunggu aja selesai dimasukkan ke dalam Lembaran Negara. Isi Undang-Undangnya? yah yang anda bilang RUU itu isinya.
Silahkan anda tunggu selesai diundangkan dan bandingkan aja isinya….
nanti kita sama-sama bilang: “oooohhhh…..”
Suka gak suka, undang-undang ITE harus disambut gembira meskipun penegakan hukum sebenarnya tidak melulu bergantung dengan ada tidaknya undang-undang. Lebih penting dari itu semua adalah penegakan hukum oleh para penegak hukum. Sehebat-hebatnya undang-undang, toh tetap saja dibenda tak hidup. Gak bisa ngapa-ngapain. UUnya dah hebat, penegak hukumnya ompong. ya sudah, ini seprti kita menyimpan macan ompong. ya ga?
Terutama hakim, dalam penyelesaian perkara hukum harus berani melakukan penemuan dan terobosan hukum. Tidak bergantung ada tidaknya uu. Secara teori dan praktek ini sah-sah saja. Tapi beranikah? Ragu. Sulit menemukan hakim seperti ini. Semuanya sudah terlalu bergantung dengan uu. Tidak ada UU tidak ada hukum. Bayangkan jika semua masalah harus diselesaikan berdasarkan UU. Berapa banyak UU harus dibuat? Berapa lama mahasiswa fak hukum harus menelan ilmu hukum?
Hukum tidak melulu bergantung dengan UU. Gantungan hukum sebenarnya adalah isi hati dan kepala hakim kita. Dialah wakil Tuhan di bidang hukum (KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, bukan UU. Inilah setiap kepala Putusan Pengadilan di Indonesia)
@Zazuli:
Benar apa yang Mas Zazuli katakan, memang UU yang baik pun tidak menjamin penegakan hukum yang hebat.
Suka tidak suka memang kehadiran UU ITE harus disambut gembira. Saya justru bersedih saat mengetahui ada pihak yang masuk tanpa ijin ke website Depkominfo dan Golkar tempo hari tidak lama setelah UU ITE disahkan.
wah uu ite emang positif sih tapi klau mau ngeblok jangan webX dong
contenX aja dong
masa multiply d blokir jg sih
kan ga semua pengunaan multiply untuk pornografi
,memfitnah,dll
kayak saya seorang yg lg deman2X nulis itu adalah media yg baikn untuk para pemula untuk menulis
plessssssssssssea dong a!
selamat siang, salam
@Stella & Jans:
Salam kenal semuanya…
Leave a Comment